terkini

Waspada Klaster Covid-19 Perkantoran, Ali Mazi: Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Metro Sultra
23 September 2020, September 23, 2020 WIB Last Updated 2020-09-23T06:49:58Z
Foto:www.metrosultra.com

Kendari, metrosultra.com | Dengan mencegah cluster wabah covid-19 diwilayah perkantoran, Keluarga  dan Tenaga Kesehatan, Gubernur provinsi Sulawesi Tenggara H Ali Mazi menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dengan cara tidak melakukan kegiatan sosial dengan melibatkan banyak orang. Kendari, 21 September 2020.

Himbauan Gubernur Sultra tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol Kescharan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-2019.

Kemudian maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) Nomor Mak/3/IX/2020 tentang
Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pemilihan Tahun 2020

Serta peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 29 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan Hukum protokol Kesehatan, Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Dengan demikian kami dihimbau kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara untuk tetap Mematuhi semua ketentuan terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan dalam mencegah penularan covid-19,"Kata Ali Mazi dalam himbawan 

Selain itu, Ali Mazi juga tegaskan kepada semua pihak untuk wajib melindungi diri sendiri dan orang lain, yaitu dengan cara menggunakan masker yang menutup hidung, mulut dan dagu, sering mencuci tangan menggunakan sabun, jaga jarak serta
mencegah kerumunan banyak orang.

Kemudian masyarakat Dilarang melakukan kerumunan dalam bentuk pertemuan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak seperti pesta perkawinan, arisan, reuni dan acara sosial kemasyarakatan lainnya yang mengakibatkan berkumpulnya
banyak orang, termasuk dilarang melakukan kegiatan demonstrasi.

"Bagi yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut pada point 1 (satu) dan 2(dua) akan dilakukan tindakan hukum olch aparat Penegak Hukum dan Aparat Pemerintahan
berwenang lainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"Tegas Ali Mazi.(red)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Waspada Klaster Covid-19 Perkantoran, Ali Mazi: Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Trending

+

Iklan