terkini

DPD RI Sahihkan RUU Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Bombana

Metro Sultra
22 June 2021, June 22, 2021 WIB Last Updated 2021-06-22T09:11:10Z
Hi Andi Nirwana Sebbu, Anggota Komite III DPD-RI saat membawakan sambutan dalam kegiatan seminar uji Sahih RUU di gedung Tanduale Kantor Bupati Bombana.

METROSULTRA.COM - BOMBANA | Komite III Dewan Perwakilan Daerah Ripublik Indonesia (DPD-RI) melaksanakan seminar hasil uji sahih atau penyempurnaan dari pada naskah rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial di kabupaten Bombana provinsi Sulawesi tenggara. 21 Juni 2021.

Wakil Ketua Komite III DPD RI, H. Fadli Rahmi, Lc., MA mengatakan ada dua daerah yang menjadi tempat pelaksanaan seminar hasil uji sahih naskah draf RUU kesetaraan sosial yaitu di provinsi Kalimantan timur dan yang kedua di kabupaten Bombana .

"Karena untuk menyempurnakan naskah akandemik dalam draf RUU itu, kita membutuhkan dua daerah sebagai tempat untuk melakukan seminar uji sahih, dan kabupaten Bombana sebenarnya termasuk istimewa, karena telah menjadi perwakilan wilayah Indonesia bagian timur.,"Jelasnya.

Tujuan seminar tersebut dilakukan untuk bisa mendapatkan masukan, baik itu dari masyarakat maupun dari akademisi.

Menurutnya, Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial saat ini sudah lama, DPD-RI berinisiasi untuk merevisi UU tersebut. Bahkan kata dia, hampir 80 persen secara keseluruhan proses tahapannya telah sesuai dengan perosedur yang ada.

"Sekarang proses akhir tinggal uji sahih ini tentang draf undang-undang, yang kita bawa ini di kabupaten Bombana, insyaallah awal bulan Juli sudah finalisasi, setah itu kita serahkan untuk diundangkan menjadi undang-undang tengan Sistem Kesejahteraan Sosial," Terang Fadli Rahmi.

Hj Andi Nirwana Sebbu, anggota sekaligus Kordinator Komite III DPD RI, menambahkan bahwa ada lima poin paling penting didalam draf rancangan UU tersebut, seperti yang tertuang di Bab IV pasal delapan. Pertama masalah perlindungan sosial, kedua tentang pencegahan fungsi sosial, ketiga tentang pemberdayaan sosial, keempat Pengembangan Sosial dan kelima tentang Rehabilitasi Sosial. 

"Komite III DPD-RI akan terus berjuang sesuai kewenangan yang dimiliki, agar RUU tersebut dapat disahkan dengan cepat dan masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Proglegnas ) sampai Tahun 2024,"Katanya.

Mewakili Masyarakat dan Daerah provinsi Sulawesi tenggara, Hj Andi Nirwana berharap dengan adanya perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan sosial menjadi UU Sistem Kesejahteraan Sosial dapat meningkatkan pemerataan pembangunan yang berkeadilan.

"Kemudian pemerataan kesempatan kerja serta jaminan pelayanan kebutuhan dasar bagi masyarakat, baik disektor kesehatan, pendidikan, dan jaminan sosial, serta tidak ada lagi kesenjangan sosial,"Harapnya.

Berikut nama nama pimpinan dan Anggota DPD-RI yang berkunjung di Bombana.(Z/R)
Sumber foto: Diskominfo Bombana

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPD RI Sahihkan RUU Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Bombana

Trending

+

Iklan